SYARAT IJIN PONTREN, MADIN dan TPQ
Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren.
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan /pesantren.
Profil dan susunan pengurus yayasan (jika lembaga di bawah struktur yayasan).
Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-
Jadwal kegiatan belajar mengajar : Harian, Mingguan dan Bulanan / Selapanan.
Formulir permohonan izin operasional.
Khusus Pondok Pesantren melampirkan Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas.
Nama kyai / syekh / ustadz atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan, dan / atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.
Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima belas) orang.
Kondisi bangunan pondok atau asrama.
Kondisi dan penggunaan bangunan masjid / mushalla.
Nama-nama kitab yang dikaji.
LANGKAH IJIN PONTREN, MADIN dan TPQ
Pengurus Pondok Pesantren , Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al Qur’an membuat proposal Pengajuan Izin Operasional Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Pengurus Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al Qur’an mencari surat keterangan domisili dari kepala desa/kelurahan sesuai form.
Pengurus Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al Qur’an mencari surat rekomendasi dari Kepala KUA setempat sesuai form.
Pengurus Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al Qur’an membawa proposal pengajuan izin operasional ke Kantor Kementerian Agama Kab. Buleleng.
Selambat lambatnya 4 X 7 hari jam kerja setelah berkas usulan diterima lengkap, Pihak Kementerian Agama dalam hal ini seksi Pendidikan Agama melakukan verifikasi data dengan fakta di lapangan.
2×7 hari jam kerja setelah verifikasi dilaksanakan, Kementerian Agama memberikan keterangan diberi izin maupun ditolak proposal pengajuan dari pondok pesantren.
DOWNLOAD PERSYARATAN : Klik Disini
Biaya : GRATIS
PEMBAYARAN TPG PAI PNS DAN NON PNS
Absensi
Laporan Kerja Bulanan
Jadwal Mengajar dari aplikasi Siaga Pendis (Tiap Semester)
SKMT dari aplikasi Siaga Pendis (Tiap Semester)
SKBK dari aplikasi Siaga Pendis (Tiap Semester)
Program Pengembangan PAI bagi Kepala Sekolah (Tiap Semester)
KGB jika ada
PEMBAYARAN TPG MADRASAH PNS DAN NON PNS
SKBK (S29e yang sudah bertanda tangan dan stempel basah Kemenag)
S26e (NRG dari SIMPATIKA)
SKAKPT 1 Semester
S35 1 Semester
Asli Surat dispensasi kelayakan
Foto Copy Rekapitulasi Daftar Hadir / Absen Finger Print 1 Semester
Foto Copy SK PNS atau SK GTY (Format SK sudah mengetahui kepala kemenag dan ada legalisir yayasan)
Foto Copy SK PBM beserta lampiran dan jadwwal mengajar (nama distabilo dan ada legalisir dari Kepala RA/Madrasah)
Foto Copy tugas tambahan / jabatan
Foto Copy Rekening aktif
DOWNLOAD PERSYARATAN : Klik Disini
Biaya : GRATIS
Syarat Penyaluran dana BOP RA, antara lain
Foto lokasi RA bersama siswa, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
Foto Copy Izin Operasional RA
Foto Copy SK. Kepala RA
Foto Copy Rekening BRI yang masih aktif
Data siswa RA per tahun anggaran setiap tahun
Rencana Kegiatan dan Anggaran Raudlatul Athfal ( RKARA ) 1 tahun
SK. PPK. Tentang penetapan penerima BOP RA yang disahkan KPA
SPK ( formulir BOP-01 )
Kwitansi/Bukti Penerimaan
SK. Pengelola BOP RA
Syarat Penyaluran dan BOS Madrasah :
Foto lokasi Madrasah bersama siswa, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
Foto Copy Izin Operasional Madrasah
Foto Copy SK. Kepala Madrasah
Foto Copy Rekening BRI yang masih aktif
Data siswa Madrasah per tahun anggaran setiap tahun
Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah ( RKAM ) 1 tahun
SK. PPK. Tentang penetapan penerima BOS Madrasah Swasta yang disahkan KPA
SPK ( formulir BOS – 06 )
Kwitansi/bukti penerimaan uang yang telah di tanda tangani oleh Kepala Madrasah
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTM ).
SK Pengelola BOS Madrasah.
DOWNLOAD PERSYARATAN : Klik Disini
Pendaftaran Guru PAI baru di aplikasi siaga dengan melengkapi data sebagai berikut :
Nama lengkap
Status Pegawasi (PNS/Non PNS)
No KK
NIK
Satminkal
No SK TMT Guru
Setelah data diri lengkap maka Guru akan mendapatkan No akun dan password yang digunakan untuk login di aplikasi Siaga Pendis.
Buka Aplikasi Siaga yang beralamat di https://siagapendis.com dengan username dan password yang diberikan.
Pada menu di aplikasi siaga pendis silahkan melengkapi data sebagai berikut:
A. PROTOFOLIO
Personal
Status Pegawai
Pendidikan
Keluarga
Riwayat pelatihan
Prestasi
Jika sudah lengkap, bisa mengajukan verval data Portofolio.
B. JADWAL DAN TUGAS TAMBAHAN
Sekolah Induk
Sekolah Non Induk
Jadwal dan tugas
Jika sudah lengkap, bisa mengajukan verval Jadwal dan Tugas Tambahan
C. ADMINISTRASI
Sertifikasi
NRG
TPG
SKMT
Mutasi
DOWNLOAD FORMULIR: Klik Disini
Biaya : GRATIS
Surat permohonan diterbitkn surat rekomendasi dari kepala sekolah /Madrasah
Surat keterangan pindah dari Kepala Sekolah/Madrasah
Surat permohonan orang tua untuk mutasi anaknya
Foto Copy Raport Terakhir
Surat keterangan kesanggupan menerima dari sekolah/Madrasah yang dituju
DOWNLOAD PERSYARATAN : Klik Disini