PERSYARATAN:
Pemohon mengajukan Permohonan Tanda Daftar Lembaga/ Yayasan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng. (format terlampir)
Pengajuan Permohonan Tanda Daftar Lembaga/ Yayasan memuat halaman sampul/ cover proposal, Surat pengantar dari Lembaga/ Yayasan, Rekomendasi PHDI setempat, Fotocopy AD/ART, Fotocopy Akta Notaris beserta perubahannya yang dilegalisir (jika ada), Fotocopy SK Pengurus Lembaga/ Yayasan, Pas Foto Penanggung Jawab/ Ketua sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4x6 cm (berwarna), Foto Sekretariat/ Kantor/ Yayasan dan SK Pengurus Lembaga/ Yayasan;
Pemohon mengirimkan berkas dalam bentuk .pdf pada Formulir Online dibawah; dan
Pemohon diharapkan untuk melengkapi data Formulir Online dibawah.
PROSEDUR:
Pemohon mengajukan Permohonan Tanda Daftar Lembaga/ Yayasan sesuai persyaratan diatas yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.
Pemohon mengirimkan Permohonan Tanda Daftar Lembaga/ Yayasan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan Rekomendasi yang akan digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan Tanda Daftar Lembaga/ Yayasan
Permohonan Tanda Daftar Lembaga/ Yayasan akan diproses setelah berkas diterima di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.
Penginformasian permohonan Tanda Daftar Lembaga/ Yayasan akan dihubungi melalui nomor Telepon/ WA aktif pengurus yang tertera pada surat pengantar.
Pemohon/ perwakilan dapat mengambil Tanda Daftar Lembaga/ Yayasan setelah diinformasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.
Silakan mengisi Formulir Online pada laman berikut: [Formulir Online]
Format Permohonan Tanda Daftar Lembaga/ Yayasan dapat diunduh pada laman berikut: [Download]
WAKTU PELAYANAN : 30 MENIT
BIAYA PELAYANAN : GRATIS
PRODUK PELAYANAN : TANDA DAFTAR PURA