PERSYARATAN :
1. KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili;
2. Kartu Keluarga;
3. Akte kelahiran/akte nikah/ijazah;
4. Formulir permohonan perdim;
5. Surat rekomendasi paspor dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
6. Materai 10.000 2 (dua) lembar.