A. PERSYARATAN :
Benar- benar Penduduk dan ber-KTP Kab. Buleleng;
Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar;
Fotokopi KTP, KK & Akta Kelahiran/ Akta Nikah/ Ijazah SD/SMP/SMA;
Fotokopi Paspor bagi yang memiliki.
B. PROSEDUR
Membuka Rekening Tabungan Haji. Untuk bisa melakukan pendaftaran haji reguler, calon jemaah perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari'ah.
BPS Menerbitkan Bukti Setoran Awal BPIH (Biaya Pendaftaran Ibadah Haji).
Jemaah haji melakukan pendaftaran haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng dengan membawa dokumen dari bank dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan.
C. PENDAFTARAN ONLINE
Jemaah Haji yang telah membuka Rekening Tabungan Haji dan menerima Bukti Setoran Awal (BPIH) dapat melakukan pendaftaran haji secara online melalui Aplikasi Haji Pintar yang dapat di download melalui link berikut : Download
#Tutorial Prosedur Pendaftaran Haji Online dapat di unduh pada laman berikut : Download
D. BIAYA PELAYANAN : GRATIS