PERSYARATAN :
Surat permohonan izin kepada Kepala Kanwil setempat;
Memiliki akta notaris pendirian yayasan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM;
Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama setempat yang ditujukan ke kepala kantor wilayah;
Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan bahwa yayasan mengelola lembaga pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren,majelis taklim) atau mengelola masjid;
Memiliki Kantor Sekertariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan;
Memiliki sekertariat yang tetap, alamat dan nomor telepon;
Melampirkan susunan pengurus;
Memiliki fakta integritas untuk menjalankan KBIH sebagaimana diatur dalam keputusan Dirjen PHU Nomor D/799 Tahun 2013 Bab IV pasal 6.