Layanan Permohonan Surat Rekomendasi Bantuan Pura ditujukan kepada Pemohon yang hanya mengajukan Bantuan Pura ke Kantor Wilayah Provinsi Bali atau Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagai salah satu persyaratan pengajuan bantuan harus melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng. Berikut persyaratan dan prosedur pelayanam Permohonan Surat Rekomendasi Bantuan Pura.
PERSYARATAN:
Pemohon mengirimkan berkas Proposal Bantuan Pura ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng dalam bentuk .pdf pada Formulir Online dibawah dan dijilid plastik dengan jumlah 1 (satu) rangkap.
Pemohon diharapkan untuk melengkapi data Formulir Online dibawah.
PROSEDUR:
Pemohon mengajukan Permohonan Surat Rekomendasi Bantuan Pura ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng
Pemohon menyertakan Proposal Bantuan Pura yang akan diajukan
Pemohon melampirkan Tanda Daftar Pura oleh Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia pada saat pengajuan Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan Pura ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng
Permohonan Surat Rekomendasi Bantuan Pura akan diproses setelah berkas dinyatajan lengkap dan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.
Penginformasian Surat Rekomendasi Bantuan Pura akan dihubungi melalui nomor Telepon/ WA aktif pengurus yang tertera pada surat pengantar.
Pemohon/ perwakilan dapat mengambil Tanda Daftar Pura setelah diinformasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.
Silakan mengisi Formulir Online pada laman berikut: [Formulir Online]
WAKTU PELAYANAN : 30 MENIT
BIAYA PELAYANAN : GRATIS
PRODUK PELAYANAN : SURAT REKOMENDASI BANTUAN PURA