PERSYARATAN:
Pemohon mengajukan surat Permohonan Tanda Daftar Pura yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng. (format terlampir)
Surat Permohonan Tanda Daftar Pura memuat halaman sampul/ cover proposal, Surat pengantar pengurus pura, Pendahuluan (sejarah singkat pura dan nama pura serta latar belakang), Maksud dan Tujuan dan Penutup, Susunan Pengurus Pura, Fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Gambar/ Foto pura yang akan didaftarkan, dan Denah Lokasi Pura;
Pemohon mengirimkan berkas dalam bentuk .pdf pada Formulir Online dibawah; dan
Pemohon diharapkan untuk melengkapi data Formulir Online dibawah.
PROSEDUR:
Pemohon mengajukan Permohonan Tanda Daftar Pura sesuai persyaratan diatas yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.
Pemohon mengirimkan Permohonan Tanda Daftar Pura ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan Rekomendasi yang akan digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan Tanda Daftar Pura
Permohonan Tanda Daftar Pura akan diproses setelah berkas diterima di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.
Penginformasian permohonan Tanda Daftar Pura akan dihubungi melalui nomor Telepon/ WA aktif pengurus yang tertera pada surat pengantar.
Pemohon/ perwakilan dapat mengambil Tanda Daftar Pura setelah diinformasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.
Silakan mengisi Formulir Online pada laman berikut: [Formulir Online]
Format Surat Permohonan Tanda Daftar Pura, dapat diunduh pada laman berikut: [Download]
WAKTU PELAYANAN : 30 MENIT
BIAYA PELAYANAN : GRATIS
PRODUK PELAYANAN : TANDA DAFTAR PURA