PERSYARATAN:
Pemohon mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi Pura yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng. (format terlampir)
Pengajuan Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi Pura memuat halaman sampul/ cover proposal, Surat pengantar dari panitia pembangunan pura, Pendahuluan (sejarah singkat pura dan nama pura serta latar belakang), Maksud dan Tujuan dan Penutup, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Susunan Panitia Pembangunan Pura, Fotocopy KTP Panitia (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Gambar/ Foto pura yang akan di rehabilitasi/diperbaiki, dan Fotocopy Sertifikat Tanda Daftar Pura yang dikeluarkan dari Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI.
Pura yang belum memiliki Tanda Daftar Pura Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI agar mengajukan surat permohonan Tanda Daftar Pura terlebih dahulu.
Pemohon mengirimkan Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi Pura yang diajukan dalam bentuk .pdf pada Formulir Online dibawah dan dijilid plastik dengan jumlah 1 (satu) rangkap yang dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng
Pemohon melengkapi data Formulir Online dibawah.
PROSEDUR:
Pemohon mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi Pura sesuai persyaratan diatas yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.
Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi Pura akan diproses setelah berkas diterima di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.
Petugas Kantor Kemenag Buleleng melakukan monitoring ke lapangan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng akan mempertimbangkan permohonan bantuan yang diajukan berdasarkan jumlah kuota yang tersedia;
Penginformasian permohonan Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi Pura akan dihubungi melalui nomor Telepon/ WA aktif pengurus yang tertera pada surat pengantar.
Bagi panitia pembangunan pura yang sudah ditetapkan mendapatkan bantuan oleh tim verifikasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng agar melengkapi persyaratan yaitu pembuatan buku rekening BRI atas nama panitia pembangunan, penandatanganan administrasi (Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Berita Acara), penyerahan bantuan, dan evaluasi/ Monitoring proses pembangunan;
Panitia pembangunan pura yang mendapatkan bantuan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh dengan batas waktu pengumpulan akhir yaitu pada tanggal 12 Desember tahun anggaran.
LPJ dikumpulkan dengan melengkapi berkas- berkas berikut: SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja), Surat Pernyataan Sikap diaudit, Susunan Kapanitiaan, Rekapitulasi Penggunaan Biaya dan Bukti-bukti Pembeliaan, RAB dan Foto-foto, Fotocopy Bukti Uang Masuk dan Uang Keluar, dan Bukti Pajak
Silakan mengisi Formulir Online pada laman berikut: [Formulir Online]
Format Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi Pura, dapat diunduh pada laman berikut: [Download]
WAKTU PELAYANAN : 30 MENIT
BIAYA PELAYANAN : GRATIS
PRODUK PELAYANAN : BANTUAN REHABILITASI PURA